Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

Posted on

Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik meningkat pesat di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini sering dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda listrik? Otomotif

Aturan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Indonesia

Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda listrik dan skuter listrik memiliki definisi yang jelas dan berbeda.

Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, dan dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 angka 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 angka 7).

Meski terlihat sederhana dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tidak lepas dari aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan serta ketentuan terkait area penggunaan yang sah bagi kedua kendaraan ini.

Persyaratan Keselamatan Sepeda dan Skuter Listrik

Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan (2) menetapkan sejumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan sepeda listrik. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi dengan baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam. Gamingbet99

Bagi pengguna sepeda listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain:

  • Penggunaan helm wajib dilakukan oleh setiap pengendara.
  • Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
  • Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.

Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan tetap fokus saat berkendara.

Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?

Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3), sepeda listrik dan skuter listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus lainnya yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), serta area di sekitar sarana angkutan umum massal.

Jika lajur khusus tidak tersedia, maka skuter dan sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan syarat trotoar tersebut memiliki kapasitas memadai dan aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, terutama jalan umum yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *